Bantul — Muhammadiyah memiliki lima prinsip dasar dalam memahami dan menjalankan ajaran Islam yang dikenal sebagai Masalah Lima. Rumusan ini menjadi pedoman warga persyarikatan dalam membedakan urusan agama dan dunia, memahami ibadah, memaknai perjuangan di jalan Allah, hingga menetapkan hukum terhadap persoalan baru.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Kajian Khusus Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Bantul di Aula Kantor PCM Bantul, Ahad, 1 November 2026. Kajian menghadirkan Ustadz Dr. Asep Salahudin, M.Pd.I., Lc., M.A., Ph.D., yang menguraikan sejarah, landasan, dan relevansi Masalah Lima dalam kehidupan umat Islam.
Asep menjelaskan, rumusan Masalah Lima ditetapkan melalui keputusan Muktamar dan Sidang Tanwir Muhammadiyah pada periode 1954–1955. Untuk memahami konsep tersebut, warga Muhammadiyah dapat merujuk pada dua sumber utama, yakni Himpunan Putusan Tarjih (HPT) serta Manhaj Tarjih dan Metodologi Pemikiran Hukum Islam.
Ada lima pokok pembahasan dalam rumusan tersebut, yaitu agama, dunia, ibadah, sabilillah, dan qiyas.
Membedakan Agama dan Urusan Dunia
Pertama, agama (ad-din). Muhammadiyah memandang agama dalam dua pengertian. Secara umum, agama merupakan risalah yang dibawa para nabi dan rasul sejak Nabi Adam AS hingga Nabi Muhammad SAW. Risalah tersebut berisi perintah, larangan, dan petunjuk kehidupan.
Secara khusus, agama merujuk pada Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah ash-Shahihah. Islam menjadi penyempurna risalah para nabi sebelumnya. Penegasan ini sekaligus memberikan batas antara ajaran agama dan perkara yang berada di luar ketentuan agama.
Kedua, urusan dunia. Dalam hal ini, Muhammadiyah merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa manusia lebih memahami urusan dunianya. Urusan dunia mencakup pekerjaan, aktivitas, dan berbagai persoalan kehidupan yang tidak menjadi tugas pokok kenabian. Karena itu, manusia diberi ruang untuk menggunakan pengetahuan, pengalaman, dan kebijaksanaannya dalam mengelola kehidupan.
Konstruksi Ibadah: Mahdhah dan Ghayru Mahdhah
Ketiga, ibadah. Dalam pemahaman Muhammadiyah, ibadah merupakan upaya mendekatkan diri kepada Allah melalui pelaksanaan perintah, penghindaran larangan, dan pengamalan segala sesuatu yang diizinkan-Nya.
Ibadah dibedakan menjadi dua kategori, yakni mahdhah dan ghayru mahdhah. Ibadah mahdhah merupakan bentuk penghambaan langsung kepada Allah yang tata cara, syarat, dan rukunnya telah ditentukan berdasarkan dalil. Karena itu, pelaksanaannya harus memenuhi dua ketentuan: diniatkan karena Allah dan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.
Adapun ibadah ghayru mahdhah mencakup aktivitas kehidupan sehari-hari yang diperbolehkan dalam Islam. Pekerjaan, profesi, kegiatan sosial, dan aktivitas kemasyarakatan dapat bernilai ibadah apabila memenuhi tiga syarat, yaitu diniatkan karena Allah, bertujuan mencari rida-Nya, serta dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Dengan pemahaman ini, ibadah tidak terbatas pada ritual keagamaan, tetapi juga mencakup aktivitas produktif manusia selama berada dalam koridor syariat.
Sabilillah dan Makna Perjuangan
Keempat, sabilillah. Konsep ini dimaknai sebagai jalan atau sarana untuk memperoleh keridaan Allah melalui berbagai amalan yang diizinkan-Nya, termasuk upaya memuliakan agama dan melaksanakan hukum-hukum-Nya.
Dalam konteks kehidupan Muhammadiyah, nilai sabilillah dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan. Aktivitas yang memberikan manfaat bagi masyarakat tersebut dapat bernilai ibadah selama dilaksanakan sesuai tuntunan agama.
Qiyas Memberi Ruang Penetapan Hukum
Kelima, qiyas. Sejarah mencatat bahwa persoalan penetapan metode penalaran (qiyas) dalam Tarjih Muhammadiyah membutuhkan proses dinamis melalui tiga kali sidang majelis dan satu kali forum tanya jawab intensif. Pokok pembahasan ini berkaitan dengan metode penalaran hukum Islam untuk menjawab persoalan yang tidak ditemukan ketentuan hukumnya secara jelas dalam Al-Qur’an maupun hadis.
Ustd. Asep menjelaskan, ketika muncul persoalan yang membutuhkan kepastian hukum, sementara tidak terdapat nash yang tegas, diperlukan ijtihad dan istinbath. Hal ini terutama berlaku pada persoalan di luar ibadah mahdhah.
Salah satu metode yang digunakan ialah qiyas atau analogi hukum. Metode ini dilakukan dengan menyamakan hukum suatu persoalan baru dengan persoalan yang telah memiliki ketentuan dalam nash karena terdapat kesamaan alasan hukum atau ‘illat.
Contohnya adalah pembayaran zakat fitrah menggunakan beras. Dalil menyebutkan kewajiban zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau gandum. Namun, karena kedua bahan pangan tersebut merupakan makanan pokok, pembayaran zakat fitrah di Indonesia dapat menggunakan beras yang juga menjadi makanan pokok masyarakat.
Dalam penerapannya, qiyas memiliki empat unsur, yakni al-ashl (perkara yang telah memiliki ketentuan hukum), al-far’u (perkara baru yang hendak ditetapkan hukumnya), al-hukm (ketentuan hukum pada perkara asal), dan al-‘illat (alasan yang mendasari penetapan hukum).
Ustd. Asep juga mencontohkan penerapan analogi hukum dalam persoalan pencatatan pernikahan. Muhammadiyah memandang nikah siri perlu dihindari. Pencatatan pernikahan dianalogikan dengan pencatatan utang-piutang yang bertujuan memberikan kepastian dan bukti hukum apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Selain qiyas, terdapat sejumlah metode penetapan hukum lainnya yang dibahas dalam kajian metodologi hukum Islam.
Pertama, istihsan, yakni pengalihan ketentuan hukum karena adanya pertimbangan urgensi atau kemaslahatan tertentu. Contohnya, harta wakaf yang pada dasarnya tidak boleh diperjualbelikan dapat dialihkan dalam kondisi tertentu apabila langkah tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan umat. Contoh lainnya adalah kebolehan dokter melihat bagian tubuh pasien yang termasuk aurat untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan diagnosis.
Kedua, istishab, yaitu mempertahankan keberlakuan hukum yang telah ada selama tidak ditemukan dalil yang mengubahnya.
Ketiga, maslahah mursalah, yakni penetapan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan syariat. Contohnya adalah penghimpunan ayat-ayat Al-Qur’an menjadi satu mushaf untuk menjaga keutuhan Al-Qur’an serta ketentuan pencatatan perceraian melalui pengadilan guna memberikan kepastian hukum.
Beragama dengan Prinsip dan Keterbukaan
Melalui kajian Masalah Lima, warga Muhammadiyah diajak memahami bahwa keberagamaan membutuhkan landasan yang jelas sekaligus kemampuan berpikir kontekstual. Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi rujukan utama, sementara persoalan kehidupan yang terus berkembang memerlukan pendekatan keilmuan dan metodologi hukum Islam.
Pemahaman tersebut menegaskan pentingnya keteguhan dalam akidah dan ibadah mahdhah, sekaligus keterbukaan dalam merespons perkembangan kehidupan sosial. Dengan demikian, prinsip beragama tidak berhenti pada pemahaman normatif, tetapi juga menjadi pijakan untuk menghadirkan kemaslahatan di tengah masyarakat.
![Pimpinan Cabang Muhammadiyah [PCM] Bantul](https://pcmbantul.id/wp-content/uploads/2023/10/pcm-bantul.png)
