BANTUL – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Bantul kembali memperkuat pemahaman ideologi warganya melalui kajian bertajuk “Masalah Lima”, Ahad (4/10/2026), di SMK Muhammadiyah 1 Bantul. Kajian menghadirkan Dr. Asep Salahudin, M.Pd.I. dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“Masalah Lima” merupakan rumusan penting dalam khazanah pemikiran Muhammadiyah yang mencakup lima pokok pembahasan, yakni agama, dunia, ibadah, sabilullah, dan qiyas. Pada pertemuan kali ini, kajian difokuskan pada dua pokok, yaitu pemahaman tentang agama dan ibadah.
Dalam pandangan Muhammadiyah, agama secara umum dipahami sebagai segala sesuatu yang disyariatkan Allah melalui para nabi-Nya, berupa perintah, larangan, dan petunjuk untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Adapun Islam dipahami sebagai agama yang diturunkan Allah melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah As-Shahihah dengan tujuan yang sama.
Dari rumusan itu, terdapat tiga pijakan utama: sumber ajaran Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah As-Shahihah; kandungannya berupa perintah, larangan, dan petunjuk; serta orientasinya adalah kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Berdasarkan Putusan Musyawarah Nasional Tarjih Tahun 2000, As-Sunnah As-Shahihah dipahami sebagai As-Sunnah Al-Maqbulah, yang mencakup hadis sahih dan hasan.
Kajian juga menegaskan keluasan makna ibadah dalam Muhammadiyah. Ibadah tidak hanya terbatas pada ritual tertentu, tetapi mencakup segala upaya mendekatkan diri kepada Allah dengan menaati perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, serta menjalankan hal-hal yang diizinkan oleh-Nya.
Atas dasar itu, ibadah dibedakan menjadi ibadah umum dan ibadah khusus. Ibadah umum mencakup berbagai aktivitas yang dibolehkan Allah, seperti belajar, berdagang, bekerja dalam berbagai profesi, mendirikan rumah sakit, dan lain sebagainya. Aktivitas tersebut dapat bernilai ibadah apabila dilandasi niat karena Allah, bertujuan mencari rida-Nya, dan dilaksanakan dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sementara itu, ibadah khusus merupakan ibadah yang tata cara dan ketentuannya telah ditetapkan secara rinci berdasarkan dalil dan tuntunan Nabi Muhammad saw., seperti salat, zakat, puasa, dan ibadah mahdhah lainnya. Syarat ibadah mahdhah diyakini diterima adalah jika diniatkan karena Allah dan mengikuti tuntunan Rasulullah. Muhammadiyah telah merumuskan berbagai ketentuan ibadah tersebut melalui Himpunan Putusan Tarjih (HPT) yang menjadi rujukan bagi warga Muhammadiyah dan umat Islam secara luas. Melalui kajian ini, PCM Bantul berupaya meneguhkan pemahaman ideologis warga Muhammadiyah agar tidak berhenti pada aspek simbolik, tetapi tercermin dalam cara berpikir, bersikap, dan menjalankan aktivitas sehari-hari sesuai prinsip-prinsip Islam berkemajuan (AI).
![Pimpinan Cabang Muhammadiyah [PCM] Bantul](https://pcmbantul.id/wp-content/uploads/2023/10/pcm-bantul.png)
