Risalah Islam Berkemajuan (RIB) yang diputuskan secara resmi dalam Muktamar ke-48 Muhammadiyah tahun 2022 di Surakarta merupakan reartikulasi teologis dan ideologis yang menegaskan bahwa Islam adalah din al-hadlarah (agama peradaban). Islam dipahami bukan sebagai doktrin eskapis yang menjauh dari denyut problematika zaman, melainkan risalah yang mengemban misi pembebasan, pemberdayaan, dan pemajuan kehidupan martabat kemanusiaan.
Spirit pembaruan yang diwariskan oleh K.H. Ahmad Dahlan berpijak pada keyakinan bahwa tauhid murni menuntut kristalisasi ke dalam din al-‘amal (agama amal nyata). Doktrin keimanan tidak boleh berhenti pada tataran perdebatan teoretis di menara gading, melainkan harus diterjemahkan secara fungsional ke dalam gerakan transformasi sosial guna mengentaskan kemiskinan, kebodohan, kejumudan berpikir, dan ketidakadilan sistemik.
| “Dadiyo kyai sing kemajuan lan aja kesel-kesel anggonmu nyambut gawe kanggo Muhammadiyah.” — K.H. Ahmad Dahlan (Pendiri Muhammadiyah) |
Implementasi Risalah Islam Berkemajuan tidak bergerak secara acak, melainkan dipandu oleh fondasi ideologis yang kokoh, yaitu Al-Khasha’ishu al-Khamsu (Karakteristik Lima) yang terintegrasi secara utuh:
- Berlandaskan pada Tauhid Murni: Menjadikan keesaan Allah sebagai pembebas manusia dari belenggu penghambaan selain-Nya, menumbuhkan integritas moral, serta mendorong etos kesetaraan derajat kemanusiaan.
- Bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Sunnah yang Shahih: Kembali kepada sumber otentik wahyu dengan pendekatan pemahaman mendalam, rasional, kontekstual, dan berwawasan masa depan.
- Menghidupkan Ijtihad dan Tajdid: Menjalankan purifikasi (pemurnian) pada wilayah akidah dan ibadah mahdhah, serta dinamisasi (pembaruan inovatif) pada muamalah duniawiyah sains, teknologi, dan kelembagaan.
- Mengembangkan Wasathiyah (Moderasi Islam): Menolak segala bentuk ekstremisme (ghuluww) maupun pengabaian pasif (tafrith), memposisikan diri sebagai ummatan wasathan yang adil, terbuka, dan toleran.
- Mewujudkan Rahmat bagi Seluruh Alam (Rahmatan lil ‘Alamin): Menghadirkan manfaat universal, perdamaian, keadilan sosial, dan kelestarian ekologis tanpa membedakan latar belakang agama, etnis, dan bangsa.
Dalam epistemologi keilmuan, Muhammadiyah mensintesiskan tiga pendekatan metodologis (Manhaj Tarjih) secara sirkular: bayani (eksplorasi teks wahyu), burhani (daya nalar kritis, sains, dan instrumen empiris), serta ‘irfani (kepekaan spiritual, etika, dan kemurnian nurani). Ketiganya menolak dikotomi antara wahyu dan sains modern.
Pilar Strategis Implementasi Risalah Islam Berkemajuan
Pengejawantahan Risalah Islam Berkemajuan bertumpu pada empat pilar operasional yang menjadi lokomotif peradaban persyarikatan:
A. Rekonstruksi Pendidikan Berkemajuan dan Pembentukan Karakter Generasi Digital
Pendidikan Muhammadiyah dirancang untuk membentuk insan kamil yang berkeadaban unggul. Di era kecerdasan buatan dan disrupsi digital, implementasi pendidikan diwujudkan melalui Progressive Islamic Digital Character (PIDC). Kerangka kerja ini mengintegrasikan tauhid sebagai jangkar moral, kecakapan literasi digital kritis, serta sikap wasathiyah digital guna menyaring arus disinformasi, ujaran kebencian, dan polarisasi sosial. Pembentukan karakter ini ditegakkan melalui kolaborasi Tri Pusat Pendidikan (sekolah, keluarga, dan komunitas jamaah).
B. Pembaruan Pemikiran Hukum dan Jihad Konstitusi
Di bidang hukum, Risalah Islam Berkemajuan memberikan kontribusi ontologis dengan menjembatani kebuntuan antara positivisme hukum yang formalistik-kaku dengan konsepsi hukum alam yang abstrak. Hukum Islam diposisikan secara dinamis sebagai instrumen rekayasa sosial demi tercapainya kemaslahatan universal (maslahah) dan keadilan substantif. Dalam konteks kebangsaan, praksis ini diwujudkan lewat ‘Jihad Konstitusi’—melakukan judicial review terhadap undang-undang yang merugikan kedaulatan rakyat, serta memberikan pendampingan hukum bagi kaum tertindas baru (neo-mustadh’afin).
C. Praksis Kemanusiaan Inklusif dan Transformasi Etos Al-Ma’un
Transformasi teologi Surat Al-Ma’un dioperasionalkan melalui catur-pilar amal sosial Persyarikatan: schooling (pendidikan berkemajuan), healing (layanan kesehatan PKU yang bermartabat), feeding (penjaminan pangan dan santunan fakir miskin), serta empowering (pemberdayaan ekonomi rakyat). Layanan sosial Muhammadiyah dijalankan secara universal lintas batas agama dan etnis. Gerakan ini diperkuat oleh kepeloporan gerakan perempuan ‘Aisyiyah dalam kesetaraan peran publik, kesiapsiagaan bencana melalui Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta advokasi krisis iklim lewat inisiatif Eco-Masjid.
D. Perkhidmatan Kebangsaan dan Internasionalisasi Dakwah
Dalam ranah kenegaraan, Muhammadiyah mengukuhkan konsensus kebangsaan Dar al-‘Ahdi wa al-Syahadah (negara kesepakatan dan persaksian). Persyarikatan berkomitmen menjaga keutuhan NKRI berdasar Pancasila dan UUD 1945 sekaligus berperan aktif mengisi kemerdekaan dengan peradaban utama. Pada tingkat global, Muhammadiyah memajukan internasionalisasi gerakan melalui diplomasi kemanusiaan (peacebuilding), pendirian Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) di berbagai benua, universitas di luar negeri, serta kepeloporan unifikasi Kalender Islam Global unifikatif.
Meneguhkan Khittah Perjuangan
Risalah Islam Berkemajuan bukanlah sekadar kredo wacana, melainkan amanah peradaban yang menuntut konsistensi historis. Setiap kader dan pimpinan Persyarikatan dituntut mentransformasikan gagasan luhur ini menjadi keteladanan praksis di setiap ruang gerak: dari bilik keluarga, ruang kuliah perguruan tinggi, ruang sidang peradilan, ranah birokrasi, hingga panggung kemanusiaan global.
Dengan memadukan ketajaman akal rasional, kemurnian tauhid, dan keluhuran etika sosial, Muhammadiyah senantiasa berdiri di garda terdepan mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya—masyarakat yang tercerahkan, berkeadilan sosial, dan membawa kemaslahatan paripurna bagi peradaban semesta.
![Pimpinan Cabang Muhammadiyah [PCM] Bantul](https://pcmbantul.id/wp-content/uploads/2023/10/pcm-bantul.png)