Bantul – Kajian Ahad Pagi yang diselenggarakan di Masjid AR Fakhruddin pada Ahad (09/03/2025) menghadirkan Dr. Muhammad Hamdi, SE. MBA, Bendahara LPCRPM PP Muhammadiyah, sebagai penceramah. Dalam kajian tersebut, tema yang diangkat adalah “Strategi Memakmurkan Masjid” dengan merujuk pada dua ayat pertama dari surat Al-Mu’minun, yaitu:

  • “Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman.”
  • “(Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.”

Muhammad Hamdi menjelaskan bahwa masjid memiliki tiga peran penting bagi Muhammadiyah, yaitu sebagai tempat ibadah, pusat kegiatan sosial kemasyarakatan, dan wahana perkaderan. Hal ini sejalan dengan sejarah awal berdirinya Muhammadiyah, di mana langgar (masjid kecil) memiliki peran fungsional yang penting, baik dari sisi ritual maupun sosial.

“Akar perkembangan Muhammadiyah adalah masjid,” tegasnya. “Dalam perkembangan sejarah awal berdirinya Muhammadiyah, tempat ibadah dalam hal ini langgar memiliki nilai fungsional penting.”

Lebih lanjut, beliau menyampaikan cita-cita masjid Muhammadiyah, antara lain:

  • Masjid sebagai pusat ibadah, dakwah, dan perkaderan Muhammadiyah.
  • Masjid sebagai pusat pelayanan dan pemberdayaan umat dalam hal pendidikan, keterampilan, dan kesejahteraan sosial ekonomi.

Untuk mencapai cita-cita tersebut, diperlukan pengelolaan dan kelembagaan masjid yang efisien dan efektif.

Dalam konteks sosial yang terus berkembang, Muhammad Hamdi mengajak seluruh anggota Muhammadiyah untuk semakin aktif dalam persyarikatan, tanpa mengabaikan pekerjaan dan keluarga. Beliau juga menekankan pentingnya memanfaatkan waktu untuk hal-hal yang bermanfaat dan meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat, sebagaimana makna yang terkandung dalam ayat kedua surat Al-Mu’minun.

“Mari berperan aktif sesuai kemampuan kita untuk persyarikatan, yang bisa nggodok wedang ya buat minum, bisa bersih-bersih ya bersih-bersih, bisa menyiapkan sound, ataupun peran yang lainnya” ajak beliau.

Beliau juga menyampaikan pandangan tentang Agama Islam dan Pergerakan Muhammadiyah dalam Almanak Muhammadiyah ke-5 tahun 1347/1928, yaitu:

“Apabila ada desa yang aman, masjid dan langgarnya bersih lagi besar, serta pengajiannya teratur, sedang penduduknya di situ membicarakan hal keislaman, tentulah dapat dipastikan bahwa di situ ada gerombolan muhammadiyah dan perbuatan perbuatan dari usahanya.”

Sebagai penutup, Muhammad Hamdi memaparkan 15 kriteria masjid unggul Muhammadiyah, yang meliputi aspek kepemilikan, pengelolaan, ibadah, dakwah, sosial, lingkungan, dan pemberdayaan.

Berikut adalah 15 kriteria masjid unggul Muhammadiyah:

  1. Wakaf atau milik resmi Muhammadiyah.
  2. SK takmir oleh persyarikatan.
  3. Amaliah ibadah sesuai Keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
  4. Identitas masjid dikelola Muhammadiyah.
  5. IMB resmi sebagai tempat ibadah.
  6. Kajian Al-Islam dan Kemuhammadiyahan rutin.
  7. Menyelenggarakan dakwah digital.
  8. Makmur dengan indikator jumlah jamaahnya di atas lebih dari 30 untuk ibadah rutin.
  9. Mempunyai program pemberdayaan ekonomi dan penyantunan sosial.
  10. Ramah lingkungan (aman, bersih, dan efisiensi pemanfaatan energi).
  11. Ramah disabilitas dan lansia.
  12. Mempunyai Program pemberdayaan remaja masjid.
  13. Integrasi pengelolaan keuangan masjid oleh Lazismu.
  14. Ramah anak.
  15. Memiliki imam, muadzin, dan marbot tetap.

Dengan adanya kriteria ini, diharapkan masjid-masjid Muhammadiyah dapat menjadi pusat peradaban Islam yang berkemajuan.

Penulis : Zulkarnain Nur Fajar, S.Pd

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *