Senin, 2/9/2024 Majelis Pendayagunaan Wakaf PDM Bantul mengadakan kunsiroh di PCM Bantul bertempat di Aula PCM Bantul

Acara ini dihadiri 16 orang yang berasa ldari 3 orang anggota MPW PDM Bantul, Jajaran pimpinan PCM Bantul dan semua ketua PRM di Cabang Bantul.

H. Sumarno, selaku ketua PCM Bantul menyambut baik acara tersebut, Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan motivasi dalam rangka tertib administrasi terkait dengan wakaf.
Adapun tema yang diusung dalam kunsiroh tersebut adalah “ Optimalisasi Validasi Data tanah wakaf Dan Pendayagunaan Asset Muhammadiyah”.

Dengan merujuk tema diatas, dalam paparannya , Isngadi F Wijaya dari Majelis Pemberdayaan Wakaf PDM Bantul menyampaikan bahwa “ kegiatan ini dimaksudkan untuk menambah pemahaman tata cara alih nazhir dari nazhir perseorangan ke nazhir badan hukum Muhammadiyah.
Nazhir merupakan bagian penting dalam dunia perwakafan, sebagai pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif agar dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir bisa dari perseorangan, organisasi maupun badan hukum.

Wakif selaku pemberi harta (tanah) harus menyerahkan bukti kepemilikan hartanya kepada nazhir, dengan cara menunjuk atau memilih nazhir baik dari perseorangan, organisasi atau badan hukum, selanjutnya proses administrasi wakaf yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dimana lokasi harta benda wakaf tersebut berada, administrasi wakaf ini dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan dihadiri oleh saksi-saksi.

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) setelah menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai tanda bukti bahwa harta benda wakaf tersebut telah diserahkan oleh wakif kepada nazhir untuk dikelola sesuai dengan peruntukannya, maka PPAIW atau KUA harus menerbitkan Surat Pengesahan Nazhir (SPN) yang kemudian Salinan berkas wakafnya diserahkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk diterbitkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir.

Diakhir paparannya, ia meminta RTL untuk setiap ranting di Cabang Bantul untuk mengidentifikasi tanah wakaf yang masih dengan nazhir perorangan agar bisa di atasnamakan ke Muhammadiyah sebagai badan hukum.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *